Ketua Pansus III DPRD Tabanan Wayan Lara: Perda Pembangunan Kawasan Industri Lindungi Pertanian Tabanan
Rapat Pansus III DPRD Tabanan terkat pembahasan Ramperda Pembangunan Kawasan Industri di gedung lantai 2 DPRD Tabanan, Rabu, 2 Juli 2025. (ist)
TABANAN – Jajaran Pansus III DPRD Tabanan optimis keberadaan Ramperda Pembangunan Kawasan Industri akan berdampak signifkan terhadap pembangunan sejumlah sektor di Kabupaten Tabanan.
Tidak hanya akan melindungi komoditas hasil pertanian yang berdampak pada kesejahteraan para petani, namun ramperda tersebut juga akan melindungi komoditas pertanian lebih luas lagi.
Tidak hanya pasar lokal yang akan terlindungi, namun hasil pertanian yang diekspor pun akan terlindungi dan mampu menempuh pasar luar negeri.
Dengan begitu, kapasitas produksi akan meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain melindungi hasil komoditas para petani agar tetap stabil, hasil ekspor pertanian Tabanan akan meningkat bahkan mampu menembus pasar luar,” ungkap Lara.
Untuk itu, jelas Politisi asal Kerambitan ini menegaskan, peran pemerintah menjadi sangat penting, yakni hadir dalam bentuk perlindungan, pembinaan, pengawasan, dan yang paling utama adalah mendukung pemasaran produk.
Menurut Lara, Ranperda ini bisa menjadi solusi untuk memperbaiki kondisi industri di Kabupaten Tabanan kedepannya.
Misalnya ketika terjadi panen raya komoditas pertanian seperti padi dan buah-buahan, harga hasil panen kerap anjlok.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan agar para petani merasa memiliki wadah yang jelas untuk menyalurkan hasil produksi mereka.
Dengan pendampingan yang baik, petani akan lebih termotivasi dan bekerja secara optimal, tidak setengah-setengah.
Selain itu, Ranperda ini juga menjadi dasar hukum dalam penataan industri. Salah satu contohnya adalah sentra industri genteng di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri.
Melalui perda ini, Pemerintah mewajibkan para pengembang perumahan agar menggunakan produk lokal genteng dari Pejaten.
“Kalau tidak diatur, maka mereka cenderung membeli produk dari luar, dan industri lokal menjadi tidak berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Tabanan, I Made Gunawan, menjelaskan, kawasan industri semestinya memiliki luas minimal 50 hektare. Dan saat ini Pemda baru menyiapkan lahan seluas 11 hektare yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.
Perencanaan pembangunan kawasan industri di Tabanan, jelasnya, akan mengacu kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pengembangan industri unggulan di masing-masing kecamatan diperlukan sesua konsep RDTR, baik di sektor pangan, tekstil, maupun sentra-sentra industri lainnya.
“Itulah yang menjadi acuan kami dalam menyusun Ranperda ini. Setiap kecamatan akan diarahkan untuk mengembangkan potensi industri unggulannya masing-masing,” tegasnya. ***








Komentar