Merasa Rugi Puluhan Milyar, Pengusaha Australia Tuntut Manajemen Hotel di Kuta
Pengusaha atau investor asing asal Australia Hollings Lyndon John dan kuasa hukumnya. (ist)
BADUNG - Kabar kurang sedap kembali menimpa seorang pengusaha atau investor asing yang menanamkan investasinya di Provinsi Bali. Hollings Lyndon John mengaku menelan kerugian puluhan miliar rupiah setelah membeli apartemen yang dikelola manajemen hotel F yang ada di Legian, Kuta, Badung, Bali.
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Lyndon menuntut pertanggungjawaban pihak manajemen atas dugaan pelanggaran kontrak sepihak yang merugikan kliennya.
Korban menuntut uang sewa apartemen yang berjalan sejak 2019-2026 yang menjadi haknya yang berjalan bertahun-tahun diberikan. Nilainya kurang lebih 1,3 juta dolar Australia, setara Rp16,9 miliar.
"I hope the management of Hotel F will be held accountable for the material damage of 1.3 million Australian dollars (Saya berharap manajemen hotel F bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia).
We hope that through this media, we can draw F attention to this case (Kami berharap melalui media ini, kami dapat menarik perhatian F terhadap kasus ini)," kata Hollings Lyndon John di Kuta, Jumat (19/6).
Kasus ini bermula pada 2009 saat Lyndon John membeli unit apartemen dua kamar tidur sebagai bentuk kepercayaannya terhadap iklim investasi di Indonesia.
Beberapa tahun kemudian, korban kembali membeli dua unit apartemen. Masalah mulai muncul pada Desember 2015 ketika manajemen menerapkan aturan sepihak.
Mulai dari kewajiban membeli sarapan hotel yang mengacaukan alokasi tamu, hingga pembengkakan berbagai biaya operasional seperti AC, air panas, internet, dan asuransi yang tidak transparan. Kondisi kian memburuk saat pandemi COVID-19.
Meski okupansi hotel anjlok hingga unitnya kosong tanpa tamu, Lyndon John tetap dipaksa membayar tagihan pemeliharaan sebesar Rp22,4 juta pada Juni 2022. Puncaknya terjadi pada 1 Mei 2023 setelah Lyndon menyatakan berniat mengajukan klaim ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tetapi pihak manajemen hotel langsung menghentikan alokasi tamu ke unitnya.
“Manajemen hotel bahkan melarang Lyndon John memasuki unit apartemen miliknya sendiri,” kata Indra Tarigan.
Tak hanya itu, renovasi unit yang diwajibkan menggunakan kontraktor internal hotel terus-menerus molor dari akhir 2024 hingga Oktober 2025. Karena frustasi dan menghadapi ketidakpastian beralasan inflasi serta resesi dari pihak hotel, Lyndon John akhirnya terpaksa menjual unit terakhirnya minggu lalu.
"Klien kami adalah investor yang taat dan selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sangat tidak adil manajemen Hotel F memperlakukan konsumen seperti ini, terlebih korbannya itu banyak,” ucap Indra Tarigan.
Indra Tarigan menegaskan, kliennya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, iktikad baik kliennya dengan menghubungi pihak manajemen untuk menyelesaikan masalah ini tak pernah digubris sama sekali.
Alternatif terakhir, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Polda Bali dengan tuduhan manajemen melakukan penipuan hingga pelanggaran UU Konsumen.
“Klien kami menuntut ganti rugi materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia serta kerugian immateriil atas beban emosional yang mereka tanggung selama bertahun-tahun,” tutur Indra Tarigan. ***








Komentar