AWK Apresiasi PN Denpasar Sebagai Pelayanan Publik Peradilan Yang Ideal
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau yang akrab disapa AWK, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 24 Juli 2026. (ist)
DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau yang akrab disapa AWK, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kedatangan rombongan Komite 1 Bidang Hukum DPD RI tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., beserta jajaran humas dan panitera PN Denpasar.
Kunjungan ini berfokus pada evaluasi pelayanan publik, penegakan hukum, serta peninjauan berbagai indikator positif reformasi birokrasi peradilan yang tengah berjalan di Pulau Dewata.
Pada kesempatan itu, AWK secara terbuka menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Iman Luqmanul Hakim di PN Denpasar. Ia mengungkapkan, banyak indikator positif yang menjadikan PN Denpasar layak dijadikan sebagai prototipe pelayanan publik peradilan yang ideal.
Penilaian ini didasarkan pada berbagai pencapaian konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan, termasuk peningkatan transparansi serta pembenahan sistem penanganan perkara yang dinilai semakin akuntabel dan terbuka bagi publik luas.
Poin pertama yang mendapat sorotan dan pujian khusus dari pihak DPD RI adalah keberhasilan kepemimpinan Iman Luqmanul Hakim adalahdalam menuntaskan tunggakan perkara.
AWK memaparkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun masa jabatannya, Ketua PN Denpasar berhasil merampungkan sekitar 50 persen eksekusi yang sebelumnya sempat tertunda dari masa kepemimpinan terdahulu.
Eksekusi tersebut dijalankan menggunakan sistem yang transparan, sehingga berhasil mendongkrak animo dan kepercayaan masyarakat untuk kembali mengajukan permohonan eksekusi secara resmi.
Meningkatnya partisipasi publik ini dinilai sebagai indikator kuat bahwa tingkat kepercayaan atau trust masyarakat terhadap institusi peradilan mengalami lonjakan signifikan.
Selain penyelesaian tunggakan eksekusi, penilaian positif juga diarahkan pada aspek integritas internal lembaga.
AWK menilai bahwa fakta integritas yang berkaitan langsung dengan kinerja para hakim di bawah kepemimpinan Iman Luqmanul Hakim sudah berada pada jalur yang sangat baik.
Suasana kerja yang transparan dan terbuka tidak hanya didengar dari laporan, melainkan disaksikan secara langsung oleh pihak DPD RI.
Termasuk di dalamnya adalah efektivitas penanganan berbagai kasus hukum yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), di mana laporan penanganannya dinilai telah sejalan dengan visi dan cita-cita pembangunan hukum nasional di Bali.
Ke depan, DPD RI turut mengawal target jangka menengah terkait pemisahan wilayah yurisdiksi. Target tersebut mengharuskan Pengadilan Negeri Denpasar segera dipisahkan dengan dibentuknya Pengadilan Negeri Badung secara mandiri.
Keputusan Presiden (Kepres) terkait pembentukan tersebut dilaporkan sudah muncul, dan saat ini tinggal menunggu proses assessment lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
AWK berharap sebelum akhir tahun berjalan, Pengadilan Negeri Badung sudah dapat beroperasi penuh sehingga sekitar 50 persen beban penanganan kasus dapat dialihkan ke wilayah tersebut.
Sementara itu, untuk proyeksi jangka panjang, pihak DPD RI menyatakan dukungan penuh apabila seluruh gedung lama di kompleks PN Denpasar direvitalisasi secara total. Revitalisasi infrastruktur fisik ini dinilai penting agar standar fasilitas peradilan dapat sejajar dengan kebutuhan zaman.
"Saya puji dan saya puas sekali dengan pertemuan hari ini. Beliau (Iman Luqmanul Hakim) sosok yang humanis dan beliau adalah pejabat dari Mahkamah Agung yang memang ditugaskan di Bali untuk menata semua dan kita dukung penuh kinerja beliau," tukasnya. ***




Komentar