Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dua Calon Gubernur Datangi KPU

DENPASAR– Dua calon Gubernur mendatangai kantor KPUD Bali untuk mempertanyakan tata cara dan persyaratan Pemilihan Gubernur Bali yang rencananya akan digelar pertengan 2018 mendatang. Kedua Calon tersebut yakni Arya Wedakarna dan Made Suharya yang datang belum lama ini.

Hal itu ditegaskan, Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada media, Selasa (10/10).  Kedatangan kedua tokoh itu jelasnya, baru sebatas bertanya soal tata cara dan persyaratan jika menjadi calon gubernur maupu wakil gubernur Bali untuk pemilihan mendatang.

Meski belum menyatakan secara resmi mendaptar,  namun Raka Sandi menyatakan, siapapun boleh bertanya kepada KPU Bali terkait kebijakan tata cara, maupun syarat pencalonan “Ya yang datang menanyakan ada dua tokoh yakni Arya Wedakarna dan Dewa Suharya,” ujar Raka Sandi, di ruang kerjanya.   

Kedatangan dua tokoh penting di Bali itu menurutnya, masih sebatas menanyakan soal itu. Namun sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Sejauh ini, pihak KPU Bali sudah melakukan proses sosialisasi terkait tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan berikut sosialisasi partisipasi masyarakat apakah sebagai penyelenggara atau pemantau yang digelar Selasa kemarin.

“Kami sudah melakukan sisialisasi terkait tata cara pencalonan perseorangan termasuk sosialisasi partisifpasi masyarakat baik sebagai penyelenggara atau pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur nanti,” paparnya.

Dijelaskan, untuk calon perseorangan, bulan November sudah harus menyerahkan dokumen pasangan calon. Meski secara umum sudah disampaikan sejauh ini sudah dilakukan, namun KPU memandang harus ada sosialisasi terutama soal dokumen dokumen dukungan  yang diperlukan dalam pencalonan.

Untuk Syarat dukungan, sesuai aturan KPU Bali, setiap calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 8.5 persen dari jumlah pemilih dari daptar pemilu tetap (DPT) dari Pilkada terakhir di setiap wilayah.

Makna pemilu terkahir sesuai aturan KPU, yakni acuan yang diambil sesuai dengan data pemilu terakhir atau pemilu presiden dan wakil presiden terakhir.

Contohnya, seperti di Bali , tahun 2015 lalu, ada enam kabupaten kota yang menggelar pemilu terkahir,  maka DPT terakhir tersebut yang dipakai.

Untuk kabupaten Buleleng, jumlah DPT dihitung berdasarkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 kemarin,

Sementara untuk Kabupaten Klungkung dan Gianyar karena belum melakukan pemilu terakhir, maka yang digunakan yakni data DPT pemilu terakhir waktu Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu.

Jika dihitung dari seluruh data prosentase pemilu terakhir tersebut, maka setiap pasangan calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 257.131 suara atau 8.5 persen dukungan dalam bentuk KTP electronic dan surat keterangan. Dukungan tersebut bisa tersebar di lima kabupaten kota di Bali.

“Kami harapkan siapapun dan pasangan calon agar bisa melengkapi dokumen tersebut jika ingin mendaftar,” jelas  Raka Sandi. (Cia)

Komentar