Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sosialisasi Konservasi Perairan Terkendala Keluhan Pungli

foto : Oke

KARANGASEM – Upaya pembentukan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Karangaem rupanya masih memenuhi sejumlah kendala. Ditengah upaya sosialisasi, jajaran Bendesa Adat yang notabena menjadi desa penyangga justru mengeluhkan masih maraknya pungli di sekitar Konservasi.   

Kali ini, sosialisasi dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bersama dengan LSM Kelautan CII mengundang Sembilan Desa penyangga untuk bersama sama mendukung program konservasi tersebut. Sosialisasi dan penandatangan MoU dilakukan di Vila Ujung, Amlapura, senin kemarin.

Kegiatan ini juga diawali dengan pemaparan oleh Nengah Bagus Sugiarta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bali dan Iwan Dewantama dari LSM CII Denpasar. hadir dalam kesempatan itu Sembilan Perbekel dan juga Sembilan Bendesa adat penyangga.

Diantaranya adalah Kepala Desa Padang Bai, Bendesa adat Padang Bai, Kepala Desa Antiga, Bendesa Aat Agentelu, Kepala Desa Sengkidu, Bendesa adat Sengkidu, Kepala Desa Nyuh Tebel dan Bendesa adat Nyuh Tebel, Kepala Desa Bugbug dan Bendesa Adat Bugbug, Kepala Desa Seraya Timur, Bendesa adat Seraya, Kepala Desa Bunutan dan Bendesa adat Bunutan, Kepala Desa Purwekerti dan Bendesa adat Culik serta kepala Desa Tulemben dan Bendesa Adat Tulemben dan juga LSM Lingkungan Coral Reef Aliance. Sementara ikut dalam pemaparan dari pihak Dina sKelautan dan Perikanan Bali serta Conservation Internasional Indonesia (CII). Hadir juga dari Dinas Perikanan dan Kelautan Karangasem.

Kegiatan ini juga ada berita acara kesepakatan dukungan terhadap KKP yang dilakukan Bendesa adat dan Perbekel penyangga. Pembentukan KKP Karangasem sendiri sudah merupajan gagasan lama. hanya saja sampai sekarang ini belum juga terujud.

Menurut Bagus Sugiarta ada beberapa hal yang menganjal sehingga belum juga bisa terlaksana. Pihaknya mengatakan sekarang ini perlu adanya aturan tata kelola laut. Dengan UU terbaru kewenangan sekarang ini ada di Provinsi Bali yang awalnya ada di Kebupetan. Saat ini pemanfaatan ruang Laut belum ada Perda yang mengatur. Sehingga pihaknya juga belum bisa mengeluarkan ijin serta memberikan sangsi kalau ada pelanggaran. Karena itu Perda sebagai regulasi perlu segera di buat.

KKP sendiri sangat multi fungsi dan perlu diatur sedemikian rupa. Bahkan untuk alur perikanan pun wajib di perhitungkan. Seperti seperti alur lumba luma kalau ada.

Kedepan pihaknya juga berharap melibatkan kelompok masyarakat pengawas. Dan ini akan diperkuat terus bahkan sudah sempat dilakukan di Nusa Penida Klungkung dengan pemberian life jaket. Mereka inilah yang akan melapor kalau ada hal hal yang ganjil seperti pencurian ikan dan yang lainya.

Desa pakraman juga wajib di libatkan sebagai bagian dari kearifan lokal. KKP juga untuk memberikan ruang untuk ikan bisa berkembang sehingga perlu ad aperlindungan. Bali sendiri sudah merancang pembentukan UPT KKP Bali. inilah yang akan mengelola KKP yang ada di seluruh Bali. pembentukan UPT ini menggunakan Pergub yang saat ini masih dalam proses. Sugiarta mengakui untuk konservasi memang kurang mendapat perhatian sehingga sulit mendapat anggaran dari pemerintah. Karena soal konservasi memang belum menjadi perhatian pemerintah. Padahal konservasi juga sangat penting dan terkait juga dengan pembudidayaan.

“Padahal besik penangkapan dan konservasi, kalau tidak dilakukan konservasi maka ikan akan habis,” ujarnya. kendala lainya sekarang ini adalah perkembangan wisata Bahari di Bali yang terus berkembang pesat dan cepat. Bahkan perkembanganya mengikuti deret ukur sementara penanganan konservasi bergerak deret hitung yang sangat lambat. Kalau ini lambat ditangani maka semuanya akan hancur.

Sementara itu Iwan mengatakan KKP Karangasem ada tiga blok utama, Blok Tulemben ada di Desa Tulemben. Sementara da Blok Amed-Seraya. Blok ini ada di tiga Desa yakni Seraya, Purwakerti dan Bunutan, ada juga blok Candidasa-Padang Bai yang membawahi lima Desa. Total desa penyangga ada Sembilan Desa.

Iwan berharap para kades dan Bendesa adat mensosialisasikan kepada warganya terkait KKP. Pengelolanya sendiri nantinya akan di tentukan Gubernur, sementara jika sudah bentuk UPT maka pusat akan turun melakukan verifikasi. KKP sendiri ada beberapa zona dengan apa saja yang bisa dilakukan di zona tersebut dan apa yang tidak boleh. Diantaranya adalah zona inti, ini semacam zona suci yang tidak boleh ada kegiatan apapun. Zona inti ini hanya ada untuk penelitian dan merupakan pusat konservasi. Di Karangasem zona ini ada di Gili Selang Seraya dan di Depan Bugbug. Di kedua derah ini ada karang yang berundak dan cukup dalam.

Ada juga zona pariwisata. Dizona ini dilakukan kegiatan pariwisaya seperti snorkeling dan deving. Di zona ini tidak boleh melakukan kegiatan memancing. Sementara ada juga zona Perikanan berkelenjutan, di zona ini pencarian ikan juga tetap dibatasi. Pencarian bolah dilakukan menggunakan alat tradisional seperti memancing dan dilarang menggunakan jarring dutro yang menggaruk semua isi.

Selaian itu ada juga zona lainya. di zona lainya juga ada beberapa zona tergantung kebutuhan. Diantaranya ada zona rehabilitasi karang. Ini ada di Lebuhan Amuk, Antiga. Dizona ini akan dilakukan rehabilitasi karang dengan berbagai metode seperti tranpalansi. Ada juga zona dokor karang. Bisa mengambil terumbu karang untuk di tanam di lokasi lainya dari lokasi ini.

Ada juga zona tambat Jukung seperti permintaan masyarakat di Seraya Timur. Penambatan Jukung dilakukan di lautan. Ini karena tidak ada parkir jukung di pantai. Iwan sendiri berharap Sembilan desa penyangga ini siap jadi ujung tombak konservasi. Di Tulembens sendiri sudah ada Perdes terkait pengelolaan pantai dan laut.

Iwan juga menyebutkan banyak ikan besar di pantai Uluwatu. Ini sesuai dengan apa yang dikemukakan para orang tua sebagai tempat Ulam Agung. Dan seteleh dilakukan penelitian memang benar di kawasan ini tempat atau habitat Ikan Paus. Bahkan diakui ada Sembilan jenis ikan Paus yang ada disana. Keberadaan KKP juga untuk melindungi hal ini. Makanya luas KKP disana sampai 50 ribu hektar. Sementara total KKP di Bali mencapai 90 ribu hektar.

Selaian itu Candidasa juga memiliki karang unggulan berupa Karang Jepung. Ini merupakan spesies baru dan hanya ditemukan di Bali saja. Dan berada di kedalaman 27 meter di dekat perairan Gili Tupekong.

Di Bunutan juga ada tebing laut yang menjorok ke dalam. Zona ini masuk zona pariwisata namun disini boleh memancing hanya saja khusus dari tebing saja.

“Boleh memancing hanya di anjungan saja,” ujarnya. ini juga perminaan warga setempat.

Sementara itu beberapa Bendesa adat malah mengeluhkan soal pungutan atau pungli yang belakangan ini mencuat. Sehingga untuk melakukan kesepatan ini juga harus di pahami betul. “Harus di pahami betul karena di laut sumber kehidupan kami juga,” ujar Gede Putra Ketua Forum Nayaka, Bugbug.

Pihak Bendesa adat juga meminta ikut menyucikan kawasan cagar Budaya di laut. Jangan sampai di rusak dan dijamah orang yang tidak bertanggung jawab. Di Candidasa ada peninggalan peti, konon ada jaman kerajaan dulu ada pengiriman barang lewat laut. Namun di lokasi tersebut tidak bisa lewat dan berhenti disana.

Dilokasi ini juga diyakini sesekali muncul Kakia Bintang hanya saja muncul di hari tertentu. Semenara Jro Mas Suyasa Bendesa adat Bugbug mengakui kalau peran Desa penyangga penting. Namun mereka juga perlu dukungan dana dan juga sumber daya. Karena itu diusulkan juga agar KKP ini mendapatkan dukungan pendaaan yang memadai atau maksimal.

Bugbug sendiri berharap program ini bisa berjalan tidak hanya wacana saja. Sementara itu Komang Oka dari Desa Pakraman Sega melah curhat terkait pungli. Dimana Desa adat sudah membuat Perarem dan melakukan pungutan namun tetap saja di katagorikan pungli. Bahkan kalau ini dilakukan bisa diproses secara hokum. Dimana disatu sisi Desa Pakraman diminta mendukung suatu gagasan sementara dilain sisi trobosan yang dilakukan Desa Pakraman dianggap melanggar hokum.

Hal yang sama juga dikemukakan Bendesa adat Culik Gede Degeng. Dirinya juga mengeluh soal pungli. Bahkan pihaknya sempat dipanggil Polda Bali karena melakukan pungutan padahal sudah ada dasar berupa perarem. “Sekarang kami masuk desa Penyangga, lalu sejauh ini apa yang kami dapatkan karena untuk melakukan pungutan kami juga tidak boleh karena bisa dianggap pungli,” ujarnya. (Oke)

Komentar