Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Patuhi Edaran Mendagri, Tabanan Terapkan PPKM Micro

(Istimewa)

TABANAN – Pemkab Tabanan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III yang akan mulai diterapkan Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Penerapan ini sesuai dengan Intruksi maupun Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendagri) berbasis mikro guna mengoptimalkan PPKM di tingkat Desa di wilayah Tabanan.

Keputusan penerapan ini disepakati saat Rapat Koordinasi tindak lanjut terkait PPKM Tahap III di Kabupaten Tabanan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, di ruang rapat lantai III kantor Bupati, Senin (8/2).

Hadir dalam rapat jajaran Muspida di lingkungan Pemkab Tabanan diantaranya, Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar, Dandim 1619 Tabanan Toni Sri Hartanto, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan termasuk para Camat se Kabupaten Tabanan.

Sekda I Gede Susila menegaskan bahwa penerapan PPKM berbasis micro tersebut merupakan tindak lanjut dari PPKM tahap I dan Tahap II sebelumnya, dengan alasan bahwa pelaksanaan dua PPKM tersebut belum memberikan hasil yang maksimal terhadap penurunan Covid-19, khususnya di Kabupaten Tabanan.

“Hal ini menyebabkan masih diperlukan pengetatan-pegetatan dan penguncian-penguncian, terhadap pelaksanaan PPKM sesuai intruksi Mendagri yang harus memberlakukan PPKM berbasis micro yang dilakukan pada kegiatan di RT/RT. Kalau kita di tingkat Desa ataupun Desa adat,” ungkap Gede Susila.

Ia menerangkan bahwa penerapan PPKM berbasis mikro atau berbasis desa untuk di Tabanan akan dilaksanakan sesuai dengan zona-zona penyebaran Covid-19, yakni zona merah, oranye, Kkuning dan hijau. Dan  nantinya, di setiap zona akan diterapkan PPKM yang berbeda guna lebih mengoptimalkan penerapan PPKM, sehingga mampu memutus penyebaran pandemi ini.

Sesuai intruksi atau Surat Edaran Mendagri yang diberikan kepada masing-masing peserta rakor, telah dijelaskan bagaimana penanganan-penanganan PPKM di setiap zona juga tentang pembentukan posko-posko di setiap wilayah sudah diatur sedemikian rupa. Tinggal pelaksanaan di masing-masing wilayah.

“Silahkan lakukan langkah-langkah penting sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Disiplinkan masyarakat agar tidak kecolongan dan memang sangat perlu waktu bagi kita. Hal ini sudah jelas dan tidak mempengaruhi antar Desa dengan Desa lainnya. Bukan berarti yang di zona merah tidak bisa dimasuki orang luar Desa, namun dibatasi kegiatan upacara adat, ibadah, dan lainnya,” paparnya.

Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar mengatakan dalam PPKM berbasis micro ini akan dilakukan hingga wilayah desa dengan beberapa pengetatan mulai tingkat Banjar dimana Kepala Desa (Kades) merupakan Ketua Poskonya.  

Terkait hal ini, Mariochysti berharap agar semua pihak tidak mementingkan diri sendiri dan jangan pernah lelah melaksanakan PPKM ini demi meminimalisir penyebaran Covid-19 ini.

“Sudah satu tahun kita menghadapai ini. Jangan berbicara saya paling capek, saya paling susah. Tidak. Musuh terbesar kita saat ini adalah lawan diri kita sendiri dan berjuang melewati pandemi ini,” tegasnya.

Disisi lain, Dandim 1619 Tabanan, Toni Sri Hartanto menambahkan dalam menghadapi ini diperlukan komitmen bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut serta mustahil bisa dilakukan jika secara  perorangan atau individu baik itu diri sendiri, TNI, POLRI, Satpol PP, ataupun aparat Pemda sendiri.

“Kita harus berkomitmen untuk bisa bersama-sama untuk melaksanakan pencegahan dan pengurangan ataupun sampai hilang pandemi ini,” ajaknya.

Ditambahkan, PPKM micro ini  akan  merambah hingga wilayah terkecil di Desa. Oleh karena itu Toni berharap para Camat yang ada dibawah Bupati bener-bener memonitor dan memberikan perintah yang jelas kepada Kepala Desa agar bener-bener memahami wilayah masing-masing.

“Sehingga semua Kepala Desa memahami setiap zona yang ada di wilayahnya, jangan sampai Kepala Desa tidak paham mana yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau,” tambahnya. (Cia)

Komentar